HqProperti |
SISTEM
OPERASIONAL PASKA PENJUALAN
Sistem penjualan Cash Bertahap
Proses ini dijalankan tanpa melalui pembiayaan dari bank,
total proyeksi waktu yang digunakan adalah :
·
Bangunan 1 lantai maksimal 257 hari
atau 8.5 bulan
·
Bangunan 2 lantai maksimal 317 hari
atau 10.5 bulan
Sistem penjualan Cash Bank / KPR
Proses ini dijalankan melalui pembiayaan dari bank
pemberi kredit, jadi ada proses pengajuan data KPR ke pihak bank. Total
proyeksi waktu yang digunakan adalah :
·
Bangunan 1 lantai maksimal 287 hari atau 9.5 bulan
·
Bangunan 2 lantai maksimal 347 hari atau 11.5 bulan
GRAFIK KERJA SISTEM
OPERASIONAL
1- PERJANJIAN SEMENTARA JUAL BELI
Maksud dan tujuan :
- Sebagai panduan
dalam penentuan nilai titipan booking fee atas kavling yang terjual dalam
periode bulan berjalan.
- Kepastian penjualan
atas kavling, dimana kavling tersebut dianggap
sementara tidak dijual sampai dengan proses penjualan berjalan
sempurna.
- Langkah awal dalam
pembuatan kartu piutang kavling.
- Panduan bagi bagian
legal untuk memastikan kelengkapan data KPR calon konsumen, bagian arsitek
untuk menjalankan proses klinik desain dan follow up terhadap proses
pembuatan dokumen selanjutnya / PPJB.
- Bukti serah terima
dokumen asli PSJB dari bagian penjualan kepada bagian keuangan.
Nomor Dokumen :
PSJB = 01/GA-1A/12-01-2008
PSJB = nomor urut
dokumen/singkatan nama perumahan/nama kavling/tanggal-bulan-tahun
Penanggung jawab :
Bagian penjualan merangkap
legal KPR
Penjelasan umum :
Dokumen Perjanjian
Sementara Jual Beli ( PSJB ) ini dibuat sesuai dengan tanggal uang yang
diterima dari pihak konsumen yang biasanya kita terima dalam bentuk tunai. Type
dan harga jual standart diisikan sesuai dengan data harga jual standart yang
berlaku saat itu. Type dan harga jual
kesepakatan diisikan sesuai dengan hasil deal dengan pihak calon konsumen.
Pembayaran pelunasan dengan pola KPR diisikan tanpa tanggal dan jumlahnya akan disesuaikan
dengan nilai yang ada. Dokumen arsip akan diserahkan pada bagian keuangan untuk
dimintakan tanda - tangan penerimaan berikut kwitansi pembayaran yang akan
diserahkan kepada calon konsumen. Dokumen Perjanjian Sementara Jual Beli ( PSJB
) lepasan akan diserahkan kepada calon konsumen oleh pihak marketing berikut
kwitansi penerimaan yang diterima dari bagian keuangan.
2- PERJANJIAN
PENDAHULUAN
JUAL BELI
Maksud dan tujuan :
- Sebagai panduan
dalam penentuan harga jual pasti
atas rumah dan kavling yang dibeli oleh konsumen.
- Kepastian penjualan
atas kavling dan rumah, dimana kavling tersebut dianggap telah terjual
secara sempurna.
- Dasar dalam
pembuatan gambar kerja, pembuatan Kontrak Bangunan Kavling ( KBK ), penulisan dan
penagihan dalam data kartu piutang kavling.
- Merupakan dokumen
awal dan resmi dari proses jual beli.
Nomor Dokumen :
PPJB = 01/GA-1A/12-02-2008
PPJB = nomor urut
dokumen/singkatan nama perumahan/nama kavling/tanggal-bulan-tahun
Penanggung jawab :
Bagian Penjualan dan
Arsitek Penjualan
Penjelasan umum :
Dokumen Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) diisikan dengan cara sambil dibacakan kepada
calon konsumen agar bagian penjualan tidak harus melakukan penjelasan secara
berulang. Dalam dokumen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) ini mutlak dan wajib
dilampiri dengan gambar standart rumah yang telah disetujui dan ditandatangani oleh calon konsumen. Hal ini dilakukan
agar harga jual yang dicantumkan adalah harga FINAL yang diharapkan tidak
berubah karena telah disesuaikan dengan bentuk dan ukuran rumah yang diinginkan
oleh calon konsumen.
Dokumen Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) untuk konsumen dan yang terdapat dalam buku
arsip dibacakan dan ditandatangani oleh konsumen terlebih dahulu. Baru
dilakukan koreksi oleh bagian keuangan, site manager dan bagian penjualan, baru
setelah itu manager operasional akan menandatangani dokumen Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) asli.
Segala koreksi tentang dokumen Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) ini
dapat dilakukan oleh konsumen lewat bagian penjualan.
Dokumen Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli ( PPJB ) lepasan
akan diserahkan kepada calon konsumen oleh pihak marketing
3- SURAT
PERINTAH MULAI BANGUN
Maksud dan tujuan :
- Sebagai panduan
bagian pembangunan dalam pembuatan dan pembentukan dokumen Kontrak
Bangunan Kavling ( KBK ).
- Kepastian budget dan nilai tertinggi biaya bangunan
kavling yang akan dikeluarkan oleh bagian keuangan.
- Acuan batas waktu
dan tahapan pembayaran borongan yang oleh bagian keuangan akan disesuaikan
dengan rencana potensi uang masuk yang ada.
Nomor Dokumen :
SPMB = 08/GA-1A/12-05-2008
PPJB = nomor urut
dokumen/singkatan nama perumahan/nama kavling/tanggal-bulan-tahun
Penanggung jawab :
Bagian Keuangan
Penjelasan umum :
Dokumen Surat Perintah
Mulai Bangun ( SPMB ) ini diisi oleh bagian keuangan dan akan dikeluarkan
dengan dengan syarat bahwa uang muka pembayaran konsumen telah lebih atau sama
dengan 30 % dari kewajiban pembayaran dan
atau pihak konsumen telah menerima surat persetujuan pembiayaan kredit (
SP2K ) dari pihak bank pemberi kredit.
Bilamana nilai dalam
surat persetujuan pembiayaan kredit ( SP2K ) dari pihak bank pemberi kredit
tidak mencukupi atau senilai dengan yang disepakati, maka pihak keuangan harus
dan mutlak membuat komitmen pembayaran sisa kekurangan yang ada, agar ada
kejelasan sisa / selisih nilai tersebut akan dibayarkan dengan kesepakatan
tertulis.
Bilamana sisa pembayaran
uang muka melewati dari masa pembangunan, maka serah terima kunci akan
dilaksanakan dengan perjanjian terpisah dengan jaminan yang senilai dengan sisa
kewajiban yag ada.
Nilai Kontrak Bangunan
Kavling ( KBK ) yang dibuat oleh bagian pembangunan mutlak tidak boleh
melebihi dari nilai Surat Perintah Mulai
Bangun ( SPMB ) yang telah dikeluarkan oleh bagian keuangan, termasuk nilai
penambahan / perubahan dari spesifikasi standart yang ada.
4- KONTRAK
BANGUNAN KAVLING
Maksud dan tujuan :
- Merupakan dokumen penunjukan pelaksanaan pembangunan
kepada pihak ke 3 atau pelaksana lapangan.
- Sebagai panduan
dalam pelaksanaan pembangunan rumah yang dibeli oleh konsumen.
- Panduan awal dan
dasar dalam pembuatan kartu manual hutang borongan kavling.
- Dasar bagi pengawas
lapangan dalam melaksanakan tugas pengawasan fisik lapangan dan menjaga
kendali dari sisi mutu dan biaya.
Nomor Dokumen :
KBK = 01/GA-1A/12-02-2008
PPJB = nomor urut
dokumen/singkatan nama perumahan/nama kavling/tanggal-bulan-tahun
Penanggung jawab :
Bagian Pembangunan dan
Arsitek Penjualan
Penjelasan Umum :
Dokumen Kontrak Bangunan Kavling ( KBK ) ini diisi oleh bagian pembangunan
yang merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan unit rumah di lapangan.
Dalam dokumen ini berisi berita acara negosiasi awal dengan pihak
pelaksana, hal ini akan digunakan sebagai acuan bagian pembangunan untuk
melakukan koordinasi dengan bagian keuangan tentang tata cara dan waktu yang
pas dan tepat untuk menjadwalkan pembayaran biaya pembangunan unit rumah. Nilai
borongan dalam hitungan per m2 adalah nilai baku dan tidak boleh berubah dari
standart dan pedoman yang ada dalam Surat Perintah Mulai Bangun ( SPMB ). Nilai
penambahan spesifikasi bangunan akan dituangkan dalam ketentuan khusus yang
akan dihitung terpisah dan dimasukkan dalam pembayaran di akhir.
Dalam ketentuan pembayaran terdapat jadwal pembayaran dengan target opname yang
disepakati. Nilai waktu tanggal pembayaran bersifat mutlak dan tidak berubah
meskipun jadwal pembangunan maju / lebih cepat dari target, agar proyeksi
keuangan yang dibuat tidak berubah – ubah dan
diharapkan tidak menggangu proses pembangunan.
Cara perhitungan opname pembangunan menggunakan tabel opname yang dibuat
dan dijelaskan kepada pelaksana, bukan penghitungan dengan nilai bobot
pekerjaan detail. Lampiran ketentuan pembayaran, tata tertib pelaksanaan
pekerjaan kavling dan surat pernyataan harus ditandatangani dan dilaksanakan,
hal ini agar tidak menghambat proses pembayaran yang akan langsung dilaksanakan oleh bagian keuangan.
Addendum kontrak maksimal dijalankan 2 kali, itupun bila sangat terpaksa dijalankan karena dari pihak konsumen
meminta penambahan / perubahan bangunan.
Addendum kontrak ini tidak akan mengubah dokumen Kontrak Bangunan
Kavling ( KBK ) utama yang telah
ditandatangani di depan.
5- PROGRES
FOTO RUMAH
Maksud dan tujuan :
- Merupakan dokumen
pantauan terhadap progres pembangunan rumah selama berjalan dalam kurun
waktu yang disepakati
- Evaluasi bersama dan
dasar komunikasi bagi pengawas lapangan dengan konsumen dalam melaksanakan
tugas pengawasan fisik lapangan dan menjaga kendali waktu yang ada.
Nomor Dokumen :
Tidak ada
Penanggung jawab :
Arsitek penjualan dan
bagian pembanguan
Penjelasan Umum :
Dokumen Progres Foto
Rumah ( PFR ) ini berisikan cetakan foto rumah yang diambil setiap awal bulan, yakni minggu pertama yang akan
ditempekan dalam kotak yang telah disediakan.
Cara perhitungan opname
pembangunan menggunakan tabel opname yang dibuat dan dijelaskan kepada
pelaksana, bukan penghitungan dengan nilai bobot pekerjaan detail. Lihat lampiran tambahan.
6- SERAH
TERIMA PEMBANGUNAN KAVLING
Maksud dan tujuan :
- Merupakan dokumen
yang menyatakan bahwa pihak
pemborong telah selesai melaksanakan pekerjaan dengan baik dan pihak
developer diwakili oleh Site Manager menerima dengan baik hasil pekerjaan
tersebut.
- Sebagai panduan bagi
keuangan untuk menghitung retensi pembayaran borongan.
- Dasar bagi bagian
pembangunan untuk menyerahkan bangunan kepada konsumen atas rekomendasi
dari bagian keuangan.
- Perhitungan masa
garansi bangunan dimulai dari tanggal dalam dokumen ini.
Nomor Dokumen :
Tidak ada
Penanggung jawab :
Bagian Pembangunan
Penjelasan Umum :
Dokumen Serah Terima
Pembangunan Kavling ( STPK ) ini diisi oleh manager operasional yang terlebih
dahulu oleh arsitek penjualan, bagian pembangunan dan pelaksana lapangan telah
melakukan pemerikasaan bangunan 1 dan pemeriksanaan final. Jadi dokumen serah
terima pembangunan kavling akan ditanda - tangani di akhir oleh manager
operasional bila dalam pemeriksanaan bangunan semua item pemeriksaan telah
dapat diterima dengan baik.
Pemeriksanaan bangunan
ini bersifat mutlak dan dilaksanakan di lapangan dengan dihadiri oleh arsitek
penjualan, bagian pembangunan dan pelaksana / pemborong. Toleransi perbaikan
tidak boleh lewat dari 2 minggu atau jadwal serah terima kepada konsumen.
Bagian pembanguan bertanggung - jawab penuh terhadap proses pantauan item
perbaikan yang harus secepatnya dijalankan. Diupayakan catatan pemeriksaan
seminimal mungkin agar menghindari kesulitan dalam serah terima bangunan kepada
konsumen.
7- REKOMENDASI
AKTA JUAL BELI
Maksud dan tujuan :
- Kendali terhadap proses pelepasan obyek jual beli /
sertifikat kavling kepada konsumen.
- Merupakan dokumen
yang menyatakan bahwa pihak developer telah melakukan proses pemindahan
nama atas sertifikat kepada calon konsumen dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku.
- Sebagai panduan
akhir bagi keuangan untuk menghitung hak dan kewajiban antara pihak
konsumen dan pihak developer.
Nomor Dokumen :
Tidak ada
Penanggung jawab :
Bagian Keuangan dan
Manager Operasional
Penjelasan Umum :
Dokumen Rekomendasi Akta
Jual Beli ( RAJB ) ini dibuat dan diisi oleh bagian keuangan. Hal ini digunakan
sebagai dasar dan syarat yang harus
diisi oleh bagian keuangan hingga akhirnya sertfikat boleh dibalik nama ke atas
nama konsumen.
Dalam dokumen ini pihak
penjualan / legal akan merekomendasikan notaris yang digunakan untuk proses
balik nama kepada bagian keuangan berikut kisaran biaya yang akan timbul.
Dokumen ini adalah acuan tuntas / akhir dalam proses jual beli yang terkait
dengan masalah pembayaran konsumen.
8- BERITA
ACARA SERAH TERIMA
Maksud dan tujuan :
- Merupakan dokumen
yang menyatakan bahwa pihak konsumen telah menerima dengan baik pekerjaan
rumah dari pihak developer diwakili oleh bagian penjualan.
- Batas akhir dari
penyelesaian proses jual beli, dimana hak dan kewajiban masing – masing
pihak harus sudah diselesaikan secara sempurna.
- Perhitungan masa
garansi bangunan dimulai dari tanggal dalam dokumen ini.
Nomor Dokumen :
BAST = 01/GA-1A/12-10-2008
BAST = nomor
urut dokumen/singkatan nama perumahan/nama kavling/tanggal- bulan-tahun
Penanggung jawab :
Bagian Penjualan dan
Bagian Pembangunan
Penjelasan Umum :
Dokumen Berita Acara
Serah Terima ( BAST ) ini adalah bagian akhir dan benteng terkahir proses jual
beli. Hal ini dilaksanakan sebagai dasar bagi pihak developer untuk menghitujng
masa garansi bangunan yang tercantum daalm dokumem Perjanjian Pendahluan Jual
Beli ( PPJB). Berita Acara Serah Terima ( BAST ) boleh ditandatangani dan
dijalankan kalau memang kewajiban konsumen telah selesai 100 % atau lunas.
Apabila Berita Acara Serah Terima ( BAST ) dijalankan dan masih ada kewajiban
sisa pembayaran konsumen, maka mutlak dari sisa pembayaran tersebut harus sudah
terjadwal pasti dengan surat pernyataan dalam bentuk format yang bebas dan
mutlak harus ada jaminan yang melekat.
info HqProperti 081322375542
Tidak ada komentar:
Posting Komentar