Pengertian Warkah Tanah dan Fungsinya
Bagi yang mengurus jual beli
tanah yang telah bersertipikat mungkin pernah mendengar istilah Warkah, dan
kemudian menjadi penasaran Apa itu Warkah, kenapa sepertinya surat yang bernama
warkah penting sekali?
Warkah Secara Historis, Menurut
pendapat penulis, penggunaan istilah warkah berasal dari kalimat belanda “Waarmerkh“-
yang artinya “Tanda” pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang telah
ditandai atau bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabat yg berwenang, karena
hukum yang dianut oleh Indonesia merupakan hukum peninggalan Belanda maka
istilah ini masih dipakai oleh Notaris dan PPAT yang dikenal dengan disebut “Waarmerjking“.
Penggunaan istilah ini juga digunakan oleh Institusi pemerintah terutama oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun sesuai dengan kaidah bahasa namanya
berubah menjadi Warkah.
Pengertian Warkah, Pengertian
Warkah ini biasanya merujuk kepada warkah pendaftaran tanah yang dimiliki dan
digunakan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional yaitu merupakan kumpulan
berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertipikat tanah
untuk sebidang tanah. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang
dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik
dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran
bidang tanah tersebut. Jadi secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan
ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana
maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain
yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan
pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya
disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
Isi Warkah, Warkah
yang disimpan oleh Kantor Pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Sertipikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN, Didalam warkah tersebut berisi
berbagai Surat / berkas yang dipersyaratkan, terutama sekali adalah riwayat
beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, :yang dapat dijadikan dalam
membuat sertipikat asli atau berupa fotocopi (salinan) yang terdiri dari :
Fotocopi identitas pemohon
(KTP)
Bukti perolehan tanah (Surat
Penguasaan Tanah dari Pejabat yang berwenang, Keterangan Waris, Letter C, Akta
Verbonding / Belanda, akta-akta PPAT. dll)
Berkas-berkas pendukung
lainnya yang berasal dari formulir yang dipersyaratkan (permohonan,
pernyataan-pernyataan, berita acara, dll)
dokumen mengenai bidang
tanah yang dibuat dalam proses sertipikat (peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur, buku tanah, SK Pemberian Hak Atas Tanah)
Lampiran – lampiran lain
yang diperlukan (Fotocopy SPPT-PBB, buktisetor pajak, IMB, dll)
Untuk melihat dan mengetahui
apa saja bukti-bukti otentik penguasaan tanah yang dapat digunakan sebagai
prasyarat pembuatan sertipikat
Melihat Informasi Warkah,
Sebagai
dokumen yang dikelola oleh Instansi Pemerintah Warkah menjadi Dokumen Negara
yang penting, oleh karena itu yang tidak sembarangan orang / lembaga dapat
melihatnya dan mendapatkan informasi dari warkah. Untuk bisa melihat dan
mendapatkan informasi yang terdapat dalam warkah yang disimpan di Kantor
Pertanahan selain oleh pengadilan, maka masyarakat harus mengajukan ijin resmi
kepada Kantor Pertanahan setempat sesuai kedudukan bidang tanah berada, dan
tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang telah
ditentukan.
Fungsi Warkah,
Warkah
yang dikelola oleh BPN merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur
retensi tidak terbatas, dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai “Arsip
Hidup” oleh karena itu sepanjang bidang tanah yang disertipikatkan itu
tidak hilang maka warkah itu masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan fungsi
warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia dan digunakan
sebagai bukti penerbitan sertipikat oleh BPN sehingga jika muncul permasalahan yang
terkait dengan bidang – bidang tanah yang telah bersertipikat, maka warkah yang
memegang peranan dan digunakan oleh Pemerintah sebagai bukti otentik dalam
menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut. Karena melihat
informasi yang terdapat pada warkah akan dapat diketahui diketahui riwayat
tanah, proses pengajuan sertipikat yang sesuai dengan aturan dan prosedur,
sehingga Warkah harus tersimpan dan tercatat dengan baik.
Mudah-mudah tulisan mengenai
Warkah Pertanahan ini dapat menambah informasi dan wawasan sehinga dapat
berguna untuk menambah pengetahuan tentang pertanahan / agraria..
baca ;⇩ juga mungkin anda cari
artikel menarik dapat anda baca di halaman facebook kami, silahkan buka dan jangan lupa ikuti dan like.
https://www.facebook.com/imamhatiqproperti/?ref=bookmarks
http://hqpropertideveloper.blogspot.co.id/2017/11/jenis-jenis-hak-atas-tanah-di-indonesia.html
http://hqpropertideveloper.blogspot.co.id/2017/02/jenis-jenis-surat-tanah-sebagai-bukti-Penguasaan-atas-tanah.html
artikel menarik dapat anda baca di halaman facebook kami, silahkan buka dan jangan lupa ikuti dan like.
https://www.facebook.com/imamhatiqproperti/?ref=bookmarks
http://hqpropertideveloper.blogspot.co.id/2017/11/jenis-jenis-hak-atas-tanah-di-indonesia.html
http://hqpropertideveloper.blogspot.co.id/2017/02/jenis-jenis-surat-tanah-sebagai-bukti-Penguasaan-atas-tanah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar