MANAJEMEN
RESIKO
DALAM BISNIS DEVELOPER PROPERTI
DALAM BISNIS DEVELOPER PROPERTI
Definisi
resiko :
Kemungkinan akan terjadinya akibat buruk atau akibat yang merugikan di masa yang akan datang. Resiko bisa dihindarkan 100% bila kegiatan tidak dilakukan sama sekali. Definisi manajemen resiko :
Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, dan mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi.
Langkah-Langkah Manajemen Resiko:
Manfaat Manajemen Resiko
Terhadap Perusahaan
Mencegah perusahaan dari
kegagalan Menunjang secara langsung peningkatan laba
dengan cara mengurangi pengeluaran Secara tidak langsung menyumbangkan laba
dengan cara memberi rasa tenang dan
percaya diri terhadap kebijakan yang diambil, meningkatkan kualitas keputusan
yang diambil, penanganan resiko spekulatif lebih efisien, mengurangi fluktuasi
laba tahunan dan aliran kas, serta memungkinkan perusahaan dapat melanjutkan
kegiatan walaupun telah mengalami suatu kerugian.
Ketenangan perusahaan
menghadapi resiko merupakan harta non material (goodwill) bagi perusahaan
Melindungi perusahaan dari
resiko murni, secara tidak langsung meningkatkan public image.
Konsep-konsep umum yang
berkaitan dengan manajemen resiko
Dalam manajemen resiko kita
mengenal 3 istilah penting yaitu resiko, peril, dan hazard yang mengandung
pengertian sebagai berikut :
Definisi resiko
Kemungkinan akan terjadinya akibat buruk atau akibat yang merugikan di masa
yang akan datang.
Peril (bencana,musibah)
didefinisikan sebagai peristiwa penyebab langsung kerugian. Contoh gempa bumi
di Jogja tahun 2006 adalah kerugian besar bagi para pelaku bisnis properti .
Hazard (bahaya) adalah keadaan
atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh
penulangan beton yang menyimpang dari standar menyebabkan kerusakan bangunan
yang mengalami gempa bumi semakin parah (kasus PHS).
Type-type Hazard
1. Physical Hazard :
kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu objek yang
dapat memperbesar kemungkinan suatu peril yang berujung pada besarnya
kerugian.
Contoh pembebasan lahan
perumahan di daerah aliran sungai (DAS) berpotensi menimbulkan banjir pada
perumahan yang dihuni, apabila sungai berhulu di gunung api tidak menutup
kemungkinan banjir lahar dingin.
2. Moral Hazard : suatu kondisi yang bersumber dari orang yang
bersangkutan terkait dengan sikap mental, pandangan hidup & kebiasaan yang
dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril atau kerugian.
Contoh kebiasaan tenaga tukang
dari Gunungkidul yang selalu beraktifitas komunal (sering berangkat dan pulang
rombongan) memungkinkan berhentinya (mangkrak) proyek dalam waktu tertentu bila
didaerah asalnya sedang berlangsung hajadan dalam waktu lama (bersih
desa,pilkades,dll), apabila sering terjadi selama pembangunan unit rumah
berjalan memungkinkan developer membayar denda kepada konsumen karena molornya
serah terima rumah.
3. Morale Hazard :
kelalaian seseorang terhadap suatu barang atau aktifitas karena merasa telah
memperoleh jaminan baik jiwa maupun harta miliknya.
Contoh customer menginginkan
pemasangan instlalasi listrik pada rumah yang dibelinya dengan tidak mengikuti
standar keamanan instalasi listrik dari PLN (kabel,stop kontak, dll) untuk
menekan harga bangunan rumah kerena merasa rumah yang dibelinya telah
diasuransikan terhadap resiko kebakaran.
4. Legal Hazard :
pengabaian terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah terhadap suatu objek
hukum dapat memperbesar suatu peril.
Contoh penggarapan lahan yang
dibebaskan developer yang masih dalam status sengketa sebelum selesainya
perkara memungkinkan terjadinya gugatan balik kepada developer dari customer, masyarakat
dan pemerintah. Bila keadaan ini tidak diperhatikan akan memperbesar biaya
proyek bahkan dapat menyebabkan kerugian.
Sumber-sumber Resiko :
1. Resiko Sosial :
tindakan orang banyak (internal & eksternal) menciptakan kejadian yang
menyebabkan penyimpangan dari harapan manajemen secara umum.
Contoh penutupan akses masuk ke
lokasi proyek oleh masyarakat sekitar menyebabkan proyek tidak bisa berjalan
lancar.
2. Resiko Fisik :
kategori resiko yang bersumber dari fenomena alam & kelalaian manusia.
Contoh : kebakaran,cuaca,tanah
longsor, dll.
3. Resiko Ekonomi :
resiko yang dihadapi perusahaan yang bersifat ekonomi.
Contoh : inflasi, fluktuasi
lokal, ketidakstabilan perusahaan pribadi (private company) dll
Jenis-jenis Resiko
1. Resiko Murni :
resiko yang hanya ada kemungkinan kerugian saja.
Contoh :
kebakaran,pencurian,dll ; umumnya bisa diasuransikan.
2. Resiko Spekulatif :
resiko yang akan terjadi jika terdapat penyimpangan dari perkiraan yang
menyebabkan keuntungan maupun kerugian.
Contoh : keputusan untuk
diversifikasi produk properti selain perumahan mengandung resiko berhasil dan
gagal dipandang dari banyak aspek.(kasus Resort Merapi) ; tidak bisa
diasuransikan.
Objek Penanganan Manajemen
Resiko
Kerugian potensial yang
ditanggung manajemen perusahaan lebih berfokus pada kerugian ekonomi yang dapat
dikategorikan atas :
1. Kerugian terhadap harta
perusahaan
2. Kerugian karena timbulnya
tanggung jawab kepada pihak lain (tanggung gugat).
3. Kerugian personil
(ditanggung oleh personil yang menjalankan kebijakan)
Biaya-biaya yang timbul akibat
menanggung resiko
1. Biaya-biaya dari kerugian
yang tidak diharapkan
Contoh : banjir di suatu lokasi
perumahan menimbulkan biaya perbaikan dan pemulihan kembali pasca kejadian.
2. Biaya-biaya dari ketidak
pastian itu sendiri.
Contoh untuk mengantisipasi
terjadinya banjir pada suartu lokasi perumahan terpaksa developer melengkapi
setiap unit rumah dengan perahu karet.
Pilihan kebijakan penanganan
resiko :
1. Penghindaran resiko
2. Penanggungan resiko secara
mandiri oleh perusahaan
3. Pengalihan tanggungan resiko
pada perusahaan (vendor) non asuransi
4. Pengalihan tanggungan resiko
pada perusahaan (vendor) asuransi
Langkah selanjutnya
setelah memilih suatu kebijakan penanganan resiko harus direncanakan administrasi program
secara melembaga.
Info 081322375542 (imam hqProperti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar